Syarat Umroh 2022
Syarat Umroh Haji Tahun 2022 Terbaru
Pemerintah Arab Saudi kembali membuka penyelenggaraan ibadah haji bagi orang di luar kerajaan. Adapun kuota yang diberikan sebanyak 1 juta untuk jemaah lokal maupun luar negeri. Pemerintah Indonesia sendiri telah memastikan bahwa calon jemaah haji Indonesia bisa berangkat. Lantas apa saja syarat umroh dan haji tahun 2022 saat ini?
Syarat Umroh Haji 2022
Sesuai dengan rekomendasi Kementerian Kesehatan Kerajaan Arab Saudi, berikut adalah syarat jemaah Haji dan Umroh Tahun 2022:
- Berusia di bawah 65 tahun
- Sudah mendapat vaksin COVID-19 dosis lengkap yang diakui WHO
- Sudah mendapat vaksin meningitis
- Melampirkan hasil PCR negatif (maks. 3 x 24 jam)
- Jangan lupa untuk membuat Sertifikat Internasional Arab Saudi (KSA [Tawakkalna]) melalui aplikasi PeduliLindungi
Adapun dalam pernyatannya, Kementerian Haji dan Umrah menyebut bahwa sertifikat vaksin jemaah harus memuat data pribadi, nama vaksin, tanggal, dan nomor batch.
Bagi jemaah yang tidak memiliki kartu identitas nasional atau identitas penduduk karisidenan Arab Saudi dapat mendaftarkan vaksinasi secara elektronik.
Arab Saudi sendiri telah menetapkan sejumlah vaksin Covid-19 yang diakui sebagai syarat haji. Mulai dari Pfizer-BioNTech, Moderna, Oxford-AstraZeneca, Janssen, Sinopharm, Sinovac, Covaxin, Estetika (Sputnik V), Kofovax.
Kabar pelonggaran protokol kesehatan bagi PPLN Arab Saudi disambut dengan baik oleh berbagai pihak. Namun demikian, Hilman mengimbau agar Jemaah umrah/haji tetap berhati-hati. Saat ini, pemakaian masker di ruang publik sudah tidak diwajibkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Akan tetapi, mereka mewajibkan agar Pelaku Perjalanan Luar Negeri sudah divaksinasi lengkap dan memiliki proteksi asuransi kesehatan.
“Untuk Jamaah umrah sudah ada asuransinya. Agen haji dan umrah juga harus turut dalam pengawasan Jemaah”, imbuh Hilman.
Pada kesempatan yang berbeda, Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan bahwa Imigrasi siap memberikan pelayanan dokumen perjalanan (paspor) dan pemeriksaan keimigrasian bagi calon jamaah haji dan umrah jika sudah ada lampu hijau dari instansi yang berwenang.
“Pada dasarnya petugas Imigrasi selalu siap, stand by. Terutama karena kita juga sudah memasuki tahap pemulihan ekonomi yang menuntut semua unsur terkait, termasuk Imigrasi, untuk siap sedia. Personel di kantor imigrasi dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) entry points yang ditetapkan Pemerintah RI akan menyesuaikan dengan regulasi yang ada”, pungkas Achmad.
Ia menambahkan, bagi masyarakat yang akan mengajukan permohonan pembuatan paspor untuk keperluan haji atau umrah, terdapat persyaratan khusus. Syarat tersebut yaitu menunjukkan bukti setoran BPIH atau Rekomendasi Kemenag.
Komentar
Posting Komentar